| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Wns | LASALING | SUMARNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
- Utara : Tanah Tajuddin - Timur : Tanah I Tini - Selatan : Jalan Tani - Barat : Saluran Air 4. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 26 Agustus 2022 atas Sebidang Tanah dengan luas ± 285 M?2; beserta sebuah Rumah Kayu Panggung berdinding kayu dan beratap seng yang berdiri di atasnya dengan ukuran ± 6x9 M?2; yang terletak di Lingkungan Lamarung, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng. Dengan batas-batas: - Utara : Tanah Tajuddin - Timur : Tanah I Tini - Selatan : Jalan Tani - Barat : Saluran Air 5. Menyatakan secara Hukum tindakan Tergugat dalam menguasai objek perkara tanpa menunaikan seluruh kewajibannya adalah Perbuatan Wanprestasi yang mendasari Pembatalan Jual Beli; 6. Menyatakan secara Hukum bahwa semua surat-surat yang timbul di atas objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengembalikan keseluruhan objek perkara tersebut kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara Tanggung Renteng bila mana Tergugat tidak mau mentaati isi Putusan terhitung sejak perkara ini memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkracht); 9. Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad); 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Dan/atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya sesuai dengan Prinsip Ex aequo et bono. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
