| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin LAHARING pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 14.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Kayangan, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |