Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Wns 1.Yogi Pratama, S.H.
2.Krisna Agung Setiawan, S.H.
Kare Bin Kadir Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 05/P.4.20/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Pratama, S.H.
2Krisna Agung Setiawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kare Bin Kadir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa KARE Bin KADIR pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Balili, Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, Menjadi Perantara Dalam jual beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Gol 1 dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KARE Bin KADIR pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat Balili, Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa KARE Bin KADIR pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat Balili, Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya