Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2025/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Mustaming Alias Taming Bin Genda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 18/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-731/P.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mustaming Alias Taming Bin Genda[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUSTAMING Alias TAMING Bin GENDA pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira Pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di rumah korban di Persawahan Cempa, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi MUSTAMIN Alias BABA Bin FATTA”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya