Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUSTAMING Alias TAMING Bin GENDA pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, sekira Pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 bertempat di rumah korban di Persawahan Cempa, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi MUSTAMIN Alias BABA Bin FATTA”
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana |