Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2026/PN Wns 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
2.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
3.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
ARDI SANJAYA Alias ARDI Bin ARAKIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 12/Pid.B/2026/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1277/P.4.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Fachrul Ummah Said, S.H
2NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
3KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI SANJAYA Alias ARDI Bin ARAKIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARDI SANJAYA Alias ARDI BIN ARAKIB pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tanpa hak memasukkan kewilayah Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan. Menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, senjata pemukul, penikam atau penusuk”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa  ARDI SANJAYA Alias ARDI BIN ARAKIB pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2026, sekira pukul 03.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan penganiayaan”.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya