Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.Sus/2023/PN Wns | 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H. 2.Yusufi Fitrohansyah, S.H. |
Ambo Tang Bin Laukke | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus/2023/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-24/P.4.20/Eku.2/01/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat(2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua: Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. atau Ketiga: Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioroawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, Pasal 303 bis Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |