Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2023/PN Wns 1.Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2.Yusufi Fitrohansyah, S.H.
Ambo Tang Bin Laukke Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2023/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-24/P.4.20/Eku.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Muhamad Aprila Rhamadhon, S.H.
2Yusufi Fitrohansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ambo Tang Bin Laukke[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis  Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,

Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat(2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

atau 

Kedua:

Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis  Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,

Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

atau

Ketiga:

Bahwa terdakwa AMBO TANG Bin LAUKKE pada Hari Kamis  Tanggal 27 bulan Oktober tahun 2022 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2022 bertempat di rumah Terdakwa di Kampung Lompoe Desa Tellulimpoe Kecamatan Marioroawa Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah , menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,

Pasal 303  bis Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya