Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Wns H. MARDAYA PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MARDAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
2H. MUSTARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Rofiq Khamdani Yusuf, S.EKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
2Ashar Hamka, S.E., M.Si.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
3Marthen LantengKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
4Rimadhani Salsabila FadhillahKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
5Mudrika Jaya RapiKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
6Ahmad Girindra WardhanaKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Eksekusi Penjualan Lelang Umum atas objek jaminan kredit Sertipikat Hak Milik Nomor 143 milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT, adalah batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar ganti PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak