Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.B/2016/PN.WNS Lio Bobby Sipahutar, Sh. Burhanuddin als Bur als Bure bin Lahani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/PID.B/2016/PN.WNS
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-20/R.4.20/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Lio Bobby Sipahutar, Sh.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Burhanuddin als Bur als Bure bin Lahani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BURHANUDDIN Als BURE ALS BUR Bin LAHANI Baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama dengan HAMKA ALS LANGKA BIN LATEKKA ( Penuntutan dilakukan secara terpisah, sudah menjalani hukuman ), dan WANDI ( belum tertangkap ) pada hari sabtu tanggal 02 Agustus 2014, pada malam hari sekitar pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Taluma,E Desa Gandra Kec. Gandra Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekaranagn tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara cara antara lain sebagai berikut :--------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa BURHANUDDIN Als BURE ALS BUR Bin LAHANI, HAMKA Als LANGKA Bin LATEKKA, dan WANDI berangkat dari Sidrap ke Soppeng dengan menggunakan mobil avanza warna silver Nopol DD 1051 MD.

- Bahwa terdakwa BURHANUDDIN Als BURE ALS BUR Bin LAHANI, HAMKA Als LANGKA Bin LATEKKA, dan WANDI melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam kuning Nopol DD 5117 XL dibawah kolong rumah saksi Mastur Binti Mappa, kemudian BURHANUDDIN Als BURE ALS BUR Bin LAHANI dan HAMKA Als LANGKA Bin LATEKKA turun dari mobil dan langsung kebawah kolong rumah saksi Mastur.

- Kemudian terdakwa BURHANUDDIN Als BURE ALS BUR Bin LAHANI dan HAMKA Als LANGKA Bin LATEKKA tanpa seizin saksi Nurhaeda, mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam kuning Nopol DD 5117 XL yang tidak terkunci leher ke dalam mobil avanza warna silver yang di kendarain oleh terdakwa dan dibawa ke Sidrap..

- Bahwa pada saat diperjalanan, terdakwa dikejar oleh aparat kepolisan kemudian terdakwa meninggaln mobil avanza dan sepeda motor tersebut dijalan dan pergi menggunakan kendaraan lain ke sidrap.

- Bahwa maskud terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio GT warna hitam kuning Nopol DD 5117 XL untuk dijual sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000. dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp. 300.000.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Hj. Nurhaeda mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 4 KUHP.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya