| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.B/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H. |
RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1274/P.4.20/Eoh.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “mengancam yang mengakibatkan bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau barang dan terhadap nyawa orang” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 449 Ayat (1) huruf (b) dan (d) KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) Huruf a KUHP ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa RUSWIN Alias WIWIN Bin ISKANDAR pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Mari-mari, Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk.” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
