| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.B/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.LISA MEIRISKA, S.H. |
1.SITRA JAYA ALIAS SITE BIN LAMADE 2.FITRA MATTOANA ALIAS PITE BIN MATTOANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.B/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2573/P.4.20/Eku.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa SITRA JAYA Alias SITE Bin LAMADE dan terdakwa FITRA MATTOANA Alias PITE Bin MATTOANA pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kampung Taluma, Lorong 7 (tujuh), Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, “dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka”, terhadap saksi korban IWAN BIN RAMLI Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana ATAU KEDUA Bahwa terdakwa SITRA JAYA Alias SITE Bin LAMADE dan terdakwa FITRA MATTOANA Alias PITE Bin MATTOANA pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Kampung Taluma, Lorong 7 (tujuh), Kelurahan Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, “melakukan penganiayaan, turut serta melakukan tindak pidana”, terhadap saksi korban IWAN BIN RAMLI Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
