Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2023/PN Wns NURWEDIANINGSIH PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWEDIANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ir. SA'PANG PAYANGANPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
2Ruslan Abdul DjalilPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
3Amusrifal, S.SosPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
4ChaerilPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
5Muh. Auliah Nur PutraPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
6Asrianda RPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
7Rendra Hartanto, S.H.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
8Michael Rizky Saputra, S.HPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Watansoppeng
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan segala bentuk tindakan lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap pinjaman dan/atau objek jaminan pinjaman PENGGUGAT sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
  5. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp 1.020.000.000,- (Satu miliar dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara ini dibacakan.
  6. Memerintahkan TERGUGAT untuk membebaskan PENGGUGAT dari bunga atau dosa riba.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan upaya hukum lainnya.
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduh patuh pada putusan ini.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak