Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Wns Muhammad Hijerah Al Ahmad Amalia Handayani Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Wns
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Hijerah Al Ahmad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Untung Setiawan, S.HMuhammad Hijerah Al Ahmad
Tergugat
NoNama
1Amalia Handayani Arifin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.300.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian utang piutang antara Penggguat dan Tergugat.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kewajiban utang kepada Penggugat sebesar Rp.178.300.000. (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak