Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng pada hari dan bulan tahun 1990 telah meninggal dunia An. Hj. TAWANG karena Sakit di Pekuburan Islam Apung, Kelurahan Lemba;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian An. Almarhumah Hj. TAWANG tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon
|