Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Wns | 1.Yogi Pratama, S.H. 2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. |
Andi Farisal Anwar Bin Andi Anwar Jade | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1268/P.4.20/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : KESATU Bahwa Terdakwa ANDI FARISAL ANWAR Bin ANDI ANWAR JADE pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP SUBSIDIAIR KEDUA Bahwa Terdakwa ANDI FARISAL ANWAR Bin ANDI ANWAR JADE pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |