Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Wns 1.Yogi Pratama, S.H.
2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Andi Farisal Anwar Bin Andi Anwar Jade Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/P.4.20/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Pratama, S.H.
2Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andi Farisal Anwar Bin Andi Anwar Jade[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

KESATU

Bahwa Terdakwa ANDI FARISAL ANWAR Bin ANDI ANWAR JADE pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 KUHP

SUBSIDIAIR

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDI FARISAL ANWAR Bin ANDI ANWAR JADE pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Pesantren Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya