| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | AMRAYADI, SH.,MH | H. SUKARDI BIN KANNA | | 2 | AMRAYADI, SH.,MH | SITTI MARYAM BINTI KANNA | | 3 | AMRAYADI, SH.,MH | SYAMSA BINTI KANNA | | 4 | AMRAYADI, SH.,MH | SUMIATY BINTI KANNA |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Kanna Almarhum yang meninggal dunia pada tanggal 12 Mei 1989 serta Mahlatang selaku isteri Almarhumah meninggal dunia pada tanggal 08 Agustus 2000 adalah pemilik sah objek sengketa I sd/ V yang tidak terpisahkan dari tanah miliknya berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah pada tahun 1981 bekas tanah hak milik adat, Kohir No.391 C1, Persil No.414 a DI An. Kanna , terletak di Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng yang luasnya kurang lebih 1400 M2 (14 are).
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah anak kandung dari Kanna Almarhum serta Mahlatang Almarhumah
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa I sd/ V yang tidak terpisahkan dari tanah miliknya berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah pada tahun 1981 bekas tanah hak milik adat, Kohir No.391 C1, Persil No.414 a DI An. Kanna , terletak di Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng yang luasnya kurang lebih 1400 M2 (14 are) adalah harta milik Kanna Almarhum serta Mahlatang Almarhumah yang belum terbagi.
- Menyatakan perbuatan yang menguasaig /mendirikan bangunan diatas objek sengketa I oleh Tergugat I, objek sengketa II oleh Tergugat II, objek sengketa III oleh Tergugat III, objek sengketa IV oleh Tergugat IV serta objek sengketa V oleh Tergugat V yang tidak terpisahkan dari tanah milik orang tua Para Penggugat berdasarkan surat keterangan pendaftaran tanah pada tahun 1981 bekas tanah hak milik adat, Kohir No.391 C1, Persil No.414 a DI An. Kanna , terletak di Labessi, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng yang luasnya kurang lebih 1400 M2 (14 are) tanpa alas hak yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap objek sengketa atas nama Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV maupun Tergugat V, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan objek sengketa I s/d V;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai objek sengketa I, Tergugat II yang menguasai objek sengketa II, Tergugat III yang menguasai objek sengketa III, Tergugat IV yang menguasai objek sengketa IV serta Tergugat V yang menguasai objek sengketa V dan atau siapa saja yang menguasai objek sengketa, untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat selaku anak Kanna Almarhum serta Mahlatang Almarhumah;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV maupun Tergugat V untuk membayar ganti rugi secara patungan ditaksir sejak dikuasainya hingga saat ini sekitar Rp. 2.000.000.000 (dua melyar) kepada Para Penggugat ;
- Menghukum lagi kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV maupun Tergugat V membayar uang paksa secara patungan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai memenuhi ganti rugi diatas, kemudian diserahkan kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV maupun Tergugat V untuk membayar biaya perkara.
Dan / Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |