Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
2.Yogi Pratama, S.H.
Sutra Dewi Alias Sute Binti Zainuddin Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1477/P.4.20/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
2Yogi Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutra Dewi Alias Sute Binti Zainuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa SUTRA DEWI Alias SUTE Binti ZAINUDDIN bersama-sama dengan RASTI YUNIARSIH Alias ERIN Binti ACO dan BASRI Alias DENGKO Bin LABBASE (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Amparita Kec. Tellu Limpoe Kab. Sidrap atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan perbuatan yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, Menyerahkan, atau Menerima Narkotika golongan 1 berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 0,0862 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan netto 0,0704 gram.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa SUTRA DEWI Alias SUTE Binti ZAINUDDIN bersama-sama dengan RASTI YUNIARSIH Alias ERIN Binti ACO dan BASRI Alias DENGKO Bin LABBASE (dalam berkas terpisah), pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Tepatnya dijalan poros Soppeng Sidrap tepatnya wilayah Kec. Donri-Donri Kab.Soppeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng, melakukan perbuatan yakni yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) sachet plastik bening berisikan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 0,0862 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan netto 0,0704 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya