Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit Pembiayaan Usaha Produktif antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan pada Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00508/2022, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT.Sarana Sulsel Ventura adalah sah secara hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 170.726.000.,- (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan sah secara hukum, Penggugat selaku Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, untuk menjual di bawah tangan atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 00508/2022, manakala Para Tergugat tidak melunasi kewajiban hutangnya kepada Penggugat, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
|