Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus/2025/PN Wns | 1.Hasmia,S.H.,M.H. 2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Feri Fahri Alias Feri Bin Subianto | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus/2025/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 477/P.4.20/Enz.2/03/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa ia Terdakwa FERI FAHRI Alias FERI Bin SUBIANTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Desember 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di BTN Mangkawani, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa FERI FAHRI Alias FERI Bin SUBIANTO pada hari Senin, tanggal 02 Desember 2024, sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan Tampangeng, Kabupaten Wajo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |