INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Wns | PT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng | 1.Nurwah, S. Ag. 2.Nurdin Genda |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2023/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | SR/789/R/SP/VII/2023 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 81.697.507,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat 3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 81.697.507 (Delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh rupiah). 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |