Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2026/PN Wns 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
ARIFUDDIN Alias ARI Bin ILHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2026/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1076/P.4.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H.
2KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIFUDDIN Alias ARI Bin ILHAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ARIFUDDIN Alias ARI Bin ILHAM pada hari Jumat, tanggal 06 Februari 2026, sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Februari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Allimbangeng Kel. Cabenge Kec. Liliriau Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARIFUDDIN Alias ARI Bin ILHAM senin tanggal 9 Februari 2026 sekira pukul 01.20 wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Allimbangeng Kel. Cabenge Kec. Liliriau Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya