Petitum |
- Mengabulkan Permohonan pemohon ;
- Menyatakan bahwa nama tersebut yang yang tertera di dalam SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor:PD.882.5-27/1998 Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, yang tertera atas nama Edding dan yang tertera di Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah dan Ijazah adalah atas nama Nurdin adalah orang yang sama dan tidak lebih dari satu orang yang berdomisili di Jl.Kayangan, RT 002/RW 004 Kel. Botto, Kec. Lalabata, Kab. Soppeng, untuk keperluan pengambilan gaji dari Almarhumah istri pemohon di Kantor Taspen;
- Memerintahkan kepada Kantor Taspen untuk mencatat Persamaan nama tersebut kedalam daftar yang dipergunakan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon ;
|