Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Wns Hj. Nurlindah Irmadayanti binti Mansyur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nurlindah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rasyid,SHHj. Nurlindah
Tergugat
NoNama
1Irmadayanti binti Mansyur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTAKIM, SH.Irmadayanti binti Mansyur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian perjanjian kerjasama lisan yang dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat pada bulan Maret 2021 sampai November 2021;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat tidak membayar utang pokok berikut keuntungan yang harus diterima oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. Rp 282.650.000,- Dua ratus delapan puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Menetapkan kerugian atas kesempatan yang harus diterima oleh Penggugat dari Tergugat sebesar Rp 438.107.500;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok dan kerugian Penggugat sebesar Rp  720.757.500 (Tujuh ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan agunan berupa sebuah Sertifikat Hak Milik asli Nomor 205 atas nama Mansur (ayah tergugat) seluas 7.690 M2 yang terletak di Ampalang Desa Mariorintenga (dahulu Goarie), Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng adalah serta merta menjadi milik Penggugat apabila Utang pokok dan kerugian tidak dibayarkan kepada Penggugat
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak