| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Meletakkan sita jaminan terhadap barang bergerak berupa rumah panggung milik Tergugat yang terletak di Kawarang, Desa Tottong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng .
- Menetapkan menurut hukum uang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) adalah utang Tergugat kepada Penggugat .
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran utang sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan utangnya sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng dan apabila Tergugat tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp. 94.000.000,- (sembilan puluh empat juta rupiah) kepada Penggugat, maka mohon objek berupa rumah panggung yang dikuasai oleh Tergugat diletakkan sita jaminan lalu kemudian dijual lelang pada kantor pelelangan dan hasilnya diberikan kepada Penggugat sesuai jumlah utang dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ganti rugi atas pengeluaran dari Penggugat yang ditaksir sudah mencapai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum pula Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribuh rupiah) setiap keterlambatan Tergugat membayar utangnya kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku ;
|