Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2025/PN Wns 1.Muhith Nur, SH., MH.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
H.A.Muh.Irsyan Bin A.Abd.Halif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-130/P.4.20/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muhith Nur, SH., MH.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.A.Muh.Irsyan Bin A.Abd.Halif[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sri Sutriyanti SHH.A.Muh.Irsyan Bin A.Abd.Halif
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa H. A. MUH. IRSYAN Bin A. ABD. HALIF pada Hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi AHLIDIN yang beralamat di BTN Tompo Tobani, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi AHLIDIN untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepadanya

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa H. A. MUH. IRSYAN Bin A. ABD. HALIF pada Hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi AHLIDIN yang beralamat di BTN Tompo Tobani, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi AHLIDIN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya