Dakwaan |
Bahwa Terdakwa A.IRDAN IDRIS Alias IRDAN Bin ANDI IDRIS, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 13.00 WITA atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu Sembilan belas, bertempat di Indomaret Jl. Pemuda Kel. Botto Kec. Lalabata Kec. Lalabata Kab. Soppeng dan Pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira jam 11.00 wita atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu Sembilan belas di Warnet Xere – xere Jl. Kayangan Kel. Botto Kec. Lalabata Kab. Soppeng atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. |