Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
10/PID.SUS/2016/PN.WNS | Qomara Sari, SH. | Aras Efendi als Aras bin Tarmadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Feb. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/PID.SUS/2016/PN.WNS | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Feb. 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-145/R.4.20/Euh.2/02/2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu limabelas, bertempat di pinggir jalan Daeng Bora, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yakni jenis sabu sabu dengan berat seluruhnya kurang lebih 0,0411 (nol koma nol empat satu satu) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - Bahwa awalnya saksi IKSAN Bin DAHRU (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sudah ikracht) menemui saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sudah ikracht)di pinggir jalan Bucello guna meminta tolong kepada saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA untuk dibelikan paket sabu. Kemudian saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA menghubungi terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI dengan cara sms ?apakah ada paket sabu yang kamu jual seharga Rp 200.000?? lalu terdakwa membalas ?kalau mau ada paket sabu milik ANDI GAU?. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR melalui sms dengan mengatakan ?ada paket sabu seharga Rp 200.000? karena saya mau konsumsi sendiri?? lalu tidak lama kemudian saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR membalas ?ada paket sabu saya sedikit sisa yang saya konsumsi? dan tidak lama kemudian saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR membawakan paket sabu tersebut dengan dikemas dalam sachet bening kecil di kolong rumah di jalan Daeng Bora, Kelurahan Bila dan menyerahkannya kepada terdakwa setelah itu saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR langsung meninggalkan rumah itu. Lalu tidak lama kemudian datang saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA. Selanjutnya terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA dan saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA membayar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA kembali menemui saksi IKSAN Bin DAHRU guna menyerahkan paket sabu tersebut. - Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng menangkap saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA serta saksi IKSAN Bin DAHRU serta mengamankan 1 (satu) paket sabu tersebut sedangkan terdakwa serta saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR berhasil melarikan diri dan saksi Aipda JUSBAR Bin ANDI BASMAN, saksi Bripka JUSNI Bin MUSTAMIN dan saksi Bripka SYAHRUDDIN Bin ABD. RAHIM berhasil menangkap terdakwa dan saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR pada hari Sabtu, tanggal 05 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wita. Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan barang bukti 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat netto seluruhnya 0,411 gram beserta sampel darah dan urine saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA serta saksi IKSAN Bin DAHRU ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 755/NNF/III/2015 pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Drs. Sulaeman Mappasessu., Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto.H.,ST. masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. Kesimpulan hasil pemeriksaan: nomor barang bukti 2477/2015/NNF, 2480/2015/NNF, dan 2481/2015/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng juga melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan sampel darah dan urine terdakwa ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2950/NNF/XII/2015 pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si., Hasura Mulyani, A.Md., dan Subono Soekiman masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. - Bahwa kegiatan terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI: menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih 0,0411 gram tidak memiliki izin dari yang pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI, pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu limabelas, bertempat di pinggir jalan Daeng Bora, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu sabu dengan berat seluruhnya kurang lebih 0,0411 (nol koma nol empat satu satu) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya saksi IKSAN Bin DAHRU (dilakukan penuntutan secara terpisah dan sudah ikracht) menemui saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA di pinggir jalan Bucello guna meminta tolong kepada saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA untuk dibelikan paket sabu. Kemudian saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA menghubungi terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI dengan cara sms ?apakah ada paket sabu yang kamu jual seharga Rp 200.000?? lalu terdakwa membalas ?kalau mau ada paket sabu milik ANDI GAU?. Kemudian terdakwa menghubungi saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR melalui sms dengan mengatakan ?ada paket sabu seharga Rp 200.000? karena saya mau konsumsi sendiri?? lalu tidak lama kemudian saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR membalas ?ada paket sabu saya sedikit sisa yang saya konsumsi? dan tidak lama kemudian saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR membawakan paket sabu tersebut dengan dikemas dalam sachet bening kecil di kolong rumah di jalan Daeng Bora, Kelurahan Bila dan menyerahkannya kepada terdakwa setelah itu saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR langsung meninggalkan rumah itu. Lalu tidak lama kemudian datang saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA. Selanjutnya terdakwa menyerahkan paket sabu tersebut kepada saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA dan saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA membayar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA kembali menemui saksi IKSAN Bin DAHRU guna menyerahkan paket sabu tersebut. - Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng menangkap saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA serta saksi IKSAN Bin DAHRU serta mengamankan 1 (satu) paket sabu tersebut sedangkan terdakwa serta saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR berhasil melarikan diri dan saksi Aipda JUSBAR Bin ANDI BASMAN, saksi Bripka JUSNI Bin MUSTAMIN dan saksi Bripka SYAHRUDDIN Bin ABD. RAHIM berhasil menangkap terdakwa dan saksi ANDI PALLAWAGAU alias ANDI GAU Bin ANDI KASTAHAR pada hari Sabtu, tanggal 05 Desember 2015 sekitar pukul 03.00 Wita. Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan barang bukti 1 (satu) sachet plastik narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat netto seluruhnya 0,411 gram beserta sampel darah dan urine saksi MASDAR MUSTAFA alias ASDAR Bin MUSTAFA serta saksi IKSAN Bin DAHRU ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 755/NNF/III/2015 pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan Drs. Sulaeman Mappasessu., Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto.H.,ST. masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. Kesimpulan hasil pemeriksaan: nomor barang bukti 2477/2015/NNF, 2480/2015/NNF, dan 2481/2015/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Selanjutnya Penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppeng juga melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan sampel darah dan urine terdakwa ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2950/NNF/XII/2015 pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si., Hasura Mulyani, A.Md., dan Subono Soekiman masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. - Bahwa kegiatan terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI : memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih 0,0411 gram tidak memiliki izin dari yang pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U KETIGA : Bahwa terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI., pada waktu yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu limabelas, bertempat di rumah terdakwa di jalan Daeng Bora, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI mulai mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak bulan Mei tahun 2014 namun terdakwa tidak aktif mengkonsumsi sabu-sabu.. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu atas kemauan terdakwa sendiri tanpa saran medis atau sepengetahuan dari pihak manapun juga dengan maksud agar kuat dan menambah stamina. Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menggunakan botol plastik kecil yang berisi air kemudian penutupnya disambung dengan dua buah pipet atau sedotan dan terdakwa telah memasang pirek berisi narkotika jenis sabu-sabu pada salah satu sedotan kemudian terdakwa membakar pirek tersebut dengan korek api gas dan bersamaan dengan itu terdakwa menghisap lewat salah satu sedotan melalui mulutnya. Terdakwa mengetahui bahwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dilarang dan melanggar hukum. Selanjutnya penyidik Satuan Res Narkoba Polres Soppng melakukan pemeriksaan dengan mengirimkan sample urine dan darah terdakwa ke Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang hasil pemeriksaannya adalah sebagai berikut :
- Hasil pemeriksaan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2950/NNF/XII/2015 pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si., Hasura Mulyani, A.Md., dan Subono Soekiman masing-masing selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar dengan diketahui oleh Ir. Slamet Iswanto. selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar. - Bahwa kegiatan terdakwa ARAS EFENDI alias ARAS Bin TARMADI menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari yang pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |