Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
3.Muslimin Lagalung, S.H.
Agussalim Alias Gong Bin Alm. S. Muhammad Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-04/P.4.20/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H.
3Muslimin Lagalung, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agussalim Alias Gong Bin Alm. S. Muhammad[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sri Sutriyanti, S.H.Agussalim Alias Gong Bin Alm. S. Muhammad
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa   AGUSSALIM Alias GONG Bin Alm. S. MUHAMMAD, pada hari  Minggu tanggal    29  Oktober  2023    sekitar  pukul  14.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2023, bertempat  di Jl. Nene Urang Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng    atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Soppeng, melakukan pemufakatan jahat  yakni  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi  perantara   dalam   jual     beli,  menukar   atau  menyerahkan    narkotika    Golongan  I   berupa  15 (lima belas)   sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3721 gram.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat  (1) Jo Pasal 132 ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

atau

Kedua

Bahwa Terdakwa  AGUSSALIM Alias GONG Bin Alm. S. MUHAMMAD, pada hari  Minggu tanggal    29 Oktober  2023    sekitar  pukul  14.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2023, bertempat  di Jl. Nene Urang Kel. Bila Kec. Lalabata Kab. Soppeng    atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Soppeng, melakukan pemufakatan jahat  yakni  tanpa  hak  dan  melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi  perantara   dalam   jual     beli,  menukar   atau  menyerahkan    narkotika    Golongan  I  bukan tanaman,    berupa  15 (lima belas)   sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,3721 gram.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat  (1) Jo Pasal 132 ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya