Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa Bibi Pemohon Almarhumah Sanna telah meninggal dunia pada Hari Rabu Tanggal 25 November 1998 di Sewo dan dikebumikan pada Hari Rabu Tanggal 25 November 1998 di Pekuburan Islam Todalang Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Sanna tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|