Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 14 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Wns |
Tanggal Surat |
Selasa, 11 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Hj. Hadina binti Pattale |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUDARMAN MUHIDDIN, SH | Hj. Hadina binti Pattale |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Budiman bin H. Tulle |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa tersebut;
- Menyatakan dan mensahkan objek sengketa tanah seluas 6.800 M2 yang terletak di Dusun Kecce Desa Paroto adalah tanah milik Penggugat bernama Hj. Hadina alias H.Hadiana;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menguasai tanah milik Penggugat dan membuat serta menerbitkan PBB Nomor : 73.12.030.011.000.0407.7 atas nama Tergugat ( Budiman ) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum diatas tanah milik Penggugat;
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit baik sebelum maupun sesudah putusan ini atas nama Tergugat adalah tidak sah dan tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil selama 2 tahun sejumlah Rp 18 000,000,- ( delapan belas juta ru[iah ) dan Inmateril sejumlah Rp.9.00.000,- ( sebilan juta rupiah ) secara tunai sejak perkara ini diputus dan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati putusann Pengadilan meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi dari Tergugat .
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |