| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan Bahwa NENEK Pemohon yang bernama Almarhumah CICCI SUPU telah meninggal dunia di kediamannya pada Hari JUMAT, Tanggal 04 SEPTEMBER 1987 karena sakit, dan di kebumikan di Pekuburan Islam Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Almarhumah CICCI SUPU;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|