| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.Muh. Fachrul Ummah Said, S.H 2.KASMAWATI SALEH, S.KM.,SH 3.I PUTU ADI DARMAWAN, S.H |
BILLI AQSAN Alias BILLI Bin AS'AD | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1579/P.4.20/Enz.2/07/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa BILLI AQSAN Alias BILLI Bin AS’AD pada hari Rabu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan poros di wilayah Labempa Desa Lompulle, Kecamtan Ganra, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa BILLI AQSAN Alias BILLI Bin AS’AD pada hari Rabu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 16.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan poros di wilayah Labempa Desa Lompulle, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
