Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Wns Aipda Muh. Gunawan Dewi Suciati Alias Cici Binti Heriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/XI/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aipda Muh. Gunawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewi Suciati Alias Cici Binti Heriyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Tindak Pidana Penggelapan handphone sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 373 KUHPidana yang dilakukan oleh Tersangka DEWI SUCIATI ALIAS CICI BINTI HARIYADI terhadap diri korban per.ANDI SRI DEWI YANTY yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira jam 18.00 wita di Dirumah saudari ANDI JANNATI yang terletak di Mallekana Kel. Tettikenrarae Kec.Marioriwawo Kab. Soppeng dengan cara Tersangka tidak mau mengembalikan handphone milik korban setelah dipinjamkan untuk berbicara dengan suami korban melalui telepon, dengan alasan bahwa handphone tersebut akan dijadikan jaminan terkait hutang orang tua korban yang belum dibayarkan kepada tersangka.

            ---------Akibat Penggelapan handphone tersebut korban dirugikan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dan kemudian melaporkannya dikantor mapolsek Marioriwawo. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya