| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARZUKI Alias SUKI Bin ARIF pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026, sekira pukul 11.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di dalam bulan April Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat di Gattareng, Desa Gattareng Toa Kec. Marioriwawo Kab. Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Watansoppeng berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |