| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2025/PN Wns | 1.EDY MUHAMMAD NUR 2.HJ. SAKATI Alias MASSAKATI 3.IRA Alias IRA MUHAMMAD NUR |
8.ANDI MULIANI 10.MUHAMMAD GUNTUR RONDA 11.JUAN AKBAR RONDA 12.ANDI MIRZA RONDA 13.ANDI NINGKE ALLAN RONDA 14.A. SYAHRUL 15.Drs. H. HAMZAH KATTANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Wns | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. -------------------------------------- 2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Muhammad tersebut. -- 3. Menyatakan obyek sengketa dalam perkara ini adalah Sebidang tanah yang terletak di Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, seluas ± 0,63 ha atau ± 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) adalah tanah milik kami terletak di Laulaweng, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut :------------ > Sebelah Utara : Sawah Milik Penggugat 3 (bagian SHM No. 01237); > Sebelah Timur : Sawah dan kebun Milik Penggugat 2; > Sebelah Selatan : Jalan Raya; > Sebelah Barat : Tanah Lacami dan Saluran Air; Adalah milik Para Penggugat yang merupakan bagian dari tanah milik Para Penggugat yang seluas ± 3 ha, atau ± 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Laulaweng, Dusun Bera, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menyatakan perbuatan dan Tindakan Para Tergugat menguasai obyek sengketa dan tidak mau menyerahkan kepada Para Penggugat merupaka perbuatan melawan hukum dan melanggar hak Para Penggugat yang sangat merugikan Para Penggugat. -- 5. Menghukum Kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya Para ------------------------ 6. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap mereka lalai mentaati isi putusan terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. ------------ 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
