Bahwa Terdakwa DEWI SUCIATI Alias CICI Binti HERIYADI pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah korban di Pasar Takkalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi HJ. RIANG Binti H. BABA”
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |