Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2025/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Muhammad Awang Alias Awang Bin Tamiruddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 479/P.4.20/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Muh. Yusuf Syahruddin,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Awang Alias Awang Bin Tamiruddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AWANG Alias AWANG Bin TAMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 15.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AWANG Alias AWANG Bin TAMIRUDDIN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekitar pukul 13.35 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan November 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Rappang, Kabupaten Sidrap atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP masih merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya