Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2025/PN Wns Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. Hj. Riang Binti H. Baba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 16/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 551/P.4.20/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hj. Riang Binti H. Baba[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HJ. RIANG Binti H. BABA, pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah korban di Pasar Takkalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “Penganiayaan terhadap saksi DEWI SUCIATI Alias CICI Binti HERIYADI”

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya