Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Wns | 1.Hasmia,S.H.,M.H. 2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H 4.Yogi Pratama, S.H. |
Irfan Alias Ippang Bin Juma | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Wns | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1023/P.4.20/Eoh.2/05/2025 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin JUMA pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.40 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di depan toko Alfamart Cangadi yang beralamat di Jalan H. A. Mahmud, Cngadi, Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah “secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Atau Kedua Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPPANG Bin JUMA pada hari Minggu, tanggal 02 Maret 2025, sekira pukul 17.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Maret Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2025, bertempat di depan toko Alfamart Cangadi Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah “secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunya persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |