I. PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tanah sawah seluas 4. 391 M (empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Madello, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Andi Marioga;
- Timur berbatasan dengan tanah sawah Andi Tumbeng (Tergugat);
- Selatan berbatasan dengan tanah sawah Andi Baseri dan Andi Beddu;
- Barat berbatasan dengan tanah sawah La Sanding.
Tanah sawah tersebut adalah milik Andi Murni.
3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris Andi Murni;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sawah tersebut sebagai perbuatan yang melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
5. Menyatakan perbuatan melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad) yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil berupa kehilangan 1 (satu) bidang tanah seluas 4.391 M (empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) atau seharga Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah. Dengan demikian kerugian materiil Penggugat secara total sebesar Rp. 368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah);
6. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar 2 % (dua persen) dari seluruh jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat pada setiap kali mengalami keterlambatan pembayaran;
9. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang bertempat tinggal atau memperoleh keuntungan dari objek perkara tersebut untuk meninggalkannya dalam keadaan kosonglah menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa ganti rugi;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo.