Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Wns Andi Nuryadi Andi Tumbeng Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Nuryadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahmud S.H.,M.H.Andi Nuryadi
Tergugat
NoNama
1Andi Tumbeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mappasessu, SHAndi Tumbeng
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. I. PRIMER         
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan     tanah sawah seluas 4. 391 M (empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu ribu meter persegi) yang terletak di Madello, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng dengan batas-batas sebagai berikut:
    - Utara berbatasan dengan tanah sawah milik Andi Marioga;
    - Timur berbatasan dengan tanah sawah Andi Tumbeng (Tergugat);
    - Selatan berbatasan dengan tanah sawah Andi Baseri dan Andi Beddu;
    - Barat berbatasan dengan tanah sawah La Sanding.
    Tanah sawah tersebut adalah milik Andi Murni.
    3. Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris Andi Murni;
    4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah sawah tersebut sebagai perbuatan yang melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
    5. Menyatakan  perbuatan  melanggar/melawan hukum (Onrechtmatigedaad)   yang dilakukan oleh Tergugat mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian  materiil berupa kehilangan 1 (satu) bidang tanah  seluas 4.391 M  (empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu meter persegi) atau seharga Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) ditambah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah. Dengan demikian kerugian materiil Penggugat secara total sebesar Rp. 368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah);
    6. Menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara;
    7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 368.000.000,- (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah);
    8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar 2 % (dua persen) dari seluruh jumlah kerugian yang dialami oleh Penggugat pada setiap kali mengalami keterlambatan pembayaran;
    9. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang bertempat tinggal atau memperoleh keuntungan dari objek perkara tersebut untuk meninggalkannya dalam keadaan kosonglah  menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa ganti rugi;
    10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak