Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Wns | 1.Muhith Nur, SH., MH. 2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
H.A.Muh.Irsyan Bin A.Abd.Halif | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-130/P.4.20/Eoh.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa H. A. MUH. IRSYAN Bin A. ABD. HALIF pada Hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi AHLIDIN yang beralamat di BTN Tompo Tobani, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yakni saksi AHLIDIN untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepadanya” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa H. A. MUH. IRSYAN Bin A. ABD. HALIF pada Hari Kamis, tanggal 22 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember Tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2022, bertempat di rumah saksi AHLIDIN yang beralamat di BTN Tompo Tobani, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa uang sebesar Rp 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi AHLIDIN, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |