Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Wns PT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng 1.Nurliah
2.Nyompa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Wns
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat SR/788/R/SP/VII/2023
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizal Romy RusliPT. Bank Sulselbar Cab. Soppeng
Tergugat
NoNama
1Nurliah
2Nyompa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.301.297,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat
  3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan tergugat sebagaimana yang telah dipersyaratkan dan diperjanjikan. Dimana total tunggakan pinjaman tercatat sebesar Rp. 196.301.279,- (Seratus sembilan puluh enam juta tiga ratus satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak