Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan isteri Pemohon bernama Almarhumah I Kaya telah meninggal dunia karena sakit pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010 di Padali, Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng dan dikebumikan pada hari yang sama yaitu hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010 di Padali,Desa Tellu Limpoe, Kecamatan Marioriawa,Kabupaten Soppeng.
- Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Soppeng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi warga negera Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhumah I Kaya tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku.
|