Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.S/2017/PN Wns | 1.Yeni Cahyo Risdiantoro, S.H. 2.ELGA NUR FAZRIN, S.H. |
Andi Haryati alias Andi Empe binti Andi Hamdan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Des. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.S/2017/PN Wns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Des. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1365/R.4.20.Euh.2/12/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa Terdakwa ANDI HARYATI Alias ANDI EMPE Binti ANDI HAMDAN pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekitar jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu tujuh belas bertempat di Citta Desa Citta Kecamatan Citta Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi, memasukkan,menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol didalam wilayah kabupaten soppeng terlebih dahulu wajib mendapat izin tertulis dari Bupati, termasuk minuman beralkohol secara tradisional,. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut : Perbuatan Terdakwa ANDI HARYATI Alias ANDI EMPE Binti ANDI HAMDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 22 Perda Kab.Soppeng No.12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, pengendalian dan penertiban pengedaran minuman beralkohol.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |