Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2024/PN Wns | 1.Hj.Kasma Binti Abd Wahid 2.Hj.Juniaty Binti Abd Wahid 3.Samsibar Wahid Bin Abd Wahid 4.Arisma Wahid Binti Abd Wahid 5.Saktiar Wahid Bin Abd Wahid |
Hirawati Aliyas Ira Binti Jumalang | Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2024/PN Wns | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Sebidang tanah perumahan milik para Penggugat seluas + 4 are sebagai bagian dari tanah perumahan luas + 10 are ( 0,10 Ha ) Percil 2a D.I Fercil 719 CI yang terletak di Jl.Sungai Walennae, Kelurahan Cabbenge,Kecamatan Lilirilau, Kabupatensoppeng dengan batas-batas sebagai berikut :
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menguasai dengan membangun rumah diatas objek sengketa yang tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan sertipikat Hak Milik Nomor.00290, tanggal 16 Agustus 2021 a/n ; Hirawati adalah tidak berkekuatan Hukum dan tidak mengikat; 5. Menyatakan pula akta Hibah No.09/BPN/KLU/XI/2012 dari Hj Maddinggi kepada Hirawati ( Tergugat ) dan Surat Tanda Pembayaran Pajak untuk Objek sengketa atas nama Hirawati dan atau segala surat-surat yang telah terbit untuk objek sengketa selain atas nama Abd Wahid atau Para Penggugat adalah tidak berkekuatan Hukum dan tidak mengikat. 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat.; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk Taat dan Patuh terhadap Putusan; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 100.000 ( Seratus ribu rupiah) perhari setiap hari kelalaian mematuhi dan melaksanakan putusan ini; 9. Menyatakan pula Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu ( Uitvoerbaar bij Voraad ) walaupun timbul Verzet , Banding dan Kasasi ; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini . |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |