| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus/2026/PN Wns | 1.NATALIA JESTHYKA PAYA PAILLIN, S.H. 2.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H. |
RISMAN Bin ARIF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus/2026/PN Wns | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 704/P.4.20/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa RISMAN Bin ARIF pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di jalan Poros Soppeng Kel. Bilokka Kec. Panca Lautang Kab.Sidrap Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Terdakwa telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Atau KEDUA Bahwa Terdakwa RISMAN Bin ARIF pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di jalan Poros Soppeng Kel. Bilokka Kec. Panca Lautang Kab.Sidrap Prov. Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk memeriksa dan mengadili perkaranya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 165 ayat (2) KUHAP, Terdakwa telah “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
