| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Meletakkan sita jaminan terhadap barang bergerak salah satunya berupa jaminan 1 (satu unit Mobil Brio DD 78 Ak) dan tidak bergerak berupa rumah panggung milik tergugat.
- Menetapkan menurut hukum uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) adalah utang Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak mau melakukan pembayaran utang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan utangnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng dan apabila Tergugat tidak mampu memberikan utangnya sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada Penggugat, maka mohon barang bergerak salah satunya berupa jaminan 1 (satu Unit Mobil Brio DD 78 Ak) dan tidak bergerak berupa rumah panggung milik Tergugat yang dikuasai oleh Tergugat diletakkan sita jaminan lalu kemudian dijual lelang pada kantor pelelangan dan hasilnya diberikan kepada Penggugat sesuai jumlah utang dari Tergugat.
- Menghukum lagi Tergugat untuk menyerahkan ganti rugi atas pengeluaran dari Penggugat yang ditaksir sudah mencapai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) hingga saat ini kepada Penggugat.
- Menghukum pula Tergugat untuk menyerahkan uang paksa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap keterlambatan Tergugat membayar utangnya kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum dan peraturan yang berlaku;
|