Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2025/PN Wns 1.Hasmia,S.H.,M.H.
2.Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3.Natalia Jesthyka Paya Palilin, S.H.
4.Yogi Pratama, S.H.
Erwanto Alias Irwan Bin Puturusi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2025/PN Wns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 835/P.4.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hasmia,S.H.,M.H.
2Gladys Juhannie Dwi Putri,S.H.
3Natalia Jesthyka Paya Palilin, S.H.
4Yogi Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Erwanto Alias Irwan Bin Puturusi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa ERWANTO Alias IRWAN Bin PUTURUSI bersama dengan saksi ASRUL Alias ASRU Bin JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan “mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan Nopol DW 4034 QA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MUNIKA Alias EKA Binti RUSLI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa ERWANTO Alias IRWAN Bin PUTURUSI bersama dengan saksi ASRUL Alias ASRU Bin JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan mengambil barang sesuatu yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan Nopol DW 4034 QA, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MUNIKA Alias EKA Binti RUSLI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya