Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | A. Suraidah, SH. | Siyyang binti Sakka | 2 | A. Suraidah, SH. | Andi Damri bin Andi Patahangi | 3 | A. Suraidah, SH. | Hatang binti Sappe | 4 | A. Suraidah, SH. | Manika binti Mallarangeng | 5 | Andi Kuneng, SH. MH | Siyyang binti Sakka | 6 | Andi Kuneng, SH. MH | Andi Damri bin Andi Patahangi | 7 | Andi Kuneng, SH. MH | Hatang binti Sappe | 8 | Andi Kuneng, SH. MH | Manika binti Mallarangeng |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan obyek sengketa:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum,
- Menyatakan semua surat-surat yang terbit sebelum dan sesudahnya terhadap obyek sengketa baik atas nama Tergugat, orang tua Tergugat, dan ataupun orang lain adalah tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum,
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa,
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat ,
- Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun,
- Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar denda setiap keterlambatan membayar ganti rugi tersebut di atas sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari kepada Penggugat yang berlaku sejak putusan inkra,
- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
|