Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATANSOPPENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Wns Andi Atte bin Andi Ali 1.Siyyang binti Sakka
2.Andi Damri bin Andi Patahangi
3.Hatang binti Sappe
4.Manika binti Mallarangeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Wns
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Atte bin Andi Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASNAIDI, S.H.,M.H.Andi Atte bin Andi Ali
Tergugat
NoNama
1Siyyang binti Sakka
2Andi Damri bin Andi Patahangi
3Hatang binti Sappe
4Manika binti Mallarangeng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A. Suraidah, SH.Siyyang binti Sakka
2A. Suraidah, SH.Andi Damri bin Andi Patahangi
3A. Suraidah, SH.Hatang binti Sappe
4A. Suraidah, SH.Manika binti Mallarangeng
5Andi Kuneng, SH. MHSiyyang binti Sakka
6Andi Kuneng, SH. MHAndi Damri bin Andi Patahangi
7Andi Kuneng, SH. MHHatang binti Sappe
8Andi Kuneng, SH. MHManika binti Mallarangeng
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan  obyek sengketa:
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menguasai obyek sengketa tanpa alas hak yang sah  adalah perbuatan melawan hukum,
  4. Menyatakan semua  surat-surat  yang  terbit   sebelum    dan  sesudahnya   terhadap    obyek sengketa baik atas nama Tergugat, orang tua Tergugat, dan ataupun orang lain  adalah  tidak mengikat, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum,
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  obyek sengketa,
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang menguasai dan atau siapa saja yang menguasai obyek   sengketa untuk menyerahkan dan mengosongkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat ,
  7. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar ganti kerugian  sebesar Rp. 17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah) kepada Penggugat tanpa syarat apapun,
  8. Menghukum masing-masing Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar denda setiap keterlambatan membayar ganti rugi tersebut di atas sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)   perhari   kepada  Penggugat  yang berlaku sejak putusan inkra,
  9. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak