| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 98/Pid.B/2025/PN Wns | 1.HASMIA, S.H., M.H. 2.YOGI PRATAMA, S.H. 3.KRISNA AGUNG SETIAWAN, S.H. |
Eril Gunawan Bin Kadu | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pid.B/2025/PN Wns | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2895/P.4.20/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ERIL GUNAWAN Bin KADU pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H. Andi Panne Kel. Macanre, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak atau memakai anak kunci palsu” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHPidana ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ERIL GUNAWAN Bin KADU pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 15.00 WITA dan hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dan bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan H. Andi Panne Kel. Macanre, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
