Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
59/Pid.Sus/2024/PN Wns | 1.Yogi Pratama, S.H. 2.Natalia Jesthyka Paya Paillin, S.H. 3.Muh. Yusuf Syahruddin,S.H |
Aldi Pratama Bin Hasan | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2024/PN Wns | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1215/P.4.20/Enz.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Pertama Bahwa Terdakwa ALDI PRATAMA Bin HASAN bersama-sama dengan MUHAMMAD NURDIN Alias CUNDING Bin MUHAMMAD HABIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos atau kontrakan milik MUHAMMAD NURDIN yang beralamatkan di jalan PLN Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Kedua Bahwa Terdakwa ALDI PRATAMA Bin HASAN bersama-sama dengan MUHAMMAD NURDIN Alias CUNDING Bin MUHAMMAD HABIR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni Tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kos atau kontrakan milik saksi MUHAMMAD NURDIN yang beralamatkan di jalan PLN Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng atau setidak–tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watansoppeng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |